Bekasi,SuaraClara – Tidak terasa, umat Katolik mulai lagi masa untuk berpuasa selama 40 hari. Pada tahun ini, hari Rabu Abu (Dies Cinerum) jatuh pada tanggal 5 Maret 2025. Tentu tidak ada mencari-cari ‘hilal’ dulu untuk menentukan waktu mulainya.
Masa puasa besok diawali dengan misa Rabu Abu, yang dalam perayaan ini ditandai dengan upacara penerimaan abu yang dioles dengan membentuk tanda salib pada kening sebagai lambang pertobatan.
Besok Rabu Abu, lalu lusa Kamis, lanjut ke Jumat, dan Sabtu belum disebut sebagai “Masa Prapaskah”, melainkan “Serambi Prapaskah”, atau pra dari Prapaskah-nya. Masa suci Quadragesima (Prapaskah) sendiri baru dimulai pada Minggu I Prapaskah, yang tahun ini jatuh pada tanggal 9 Maret 2025. Di situlah baru mulai Masa Prapaskah.
Menurut dokumen liturgi PPP no. 23, awal 40 hari Prapaskah adalah Minggu I Prapaskah (Dominica I in Quadragesima) atau sering disebut Minggu Invocabit.
Namun, yang penting diingat untuk masa puasa, Gereja sudah mengatur ketentuan berpantang dan berpuasa (lihat KHK kanon 1251).
Puasa wajib dilakukan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Pantang wajib dilakukan pada hari Rabu Abu dan setiap hari Jumat sampai Jumat Agung. Puasa berarti boleh makan kenyang satu kali dalam sehari. Pantang berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok.
Namun, mungkin ada orang yang mau tetap berpantang dan berpuasa pada hari Minggu selama masa Prapaskah. Tentu saja boleh dan bukan berdosa juga kalau ada orang yang melakukan hal ini, apalagi kalau didasari dengan semangat kasih kepada Allah. Namun, perlu diingat juga bahwa alangkah baiknya, kalau kita juga menyatukan langkah kita dengan derap langkah Gereja.
Aturan dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar.
Serva ordinem et ordo servabit te. Jagalah/patuhlah pada aturan, maka aturan akan menjaga/melindungimu.
Ingat, apabila aturan itu dijalankan dengan benar, itu juga bagian dari puasa itu sendiri.
Penulis : Febry Silaban – Mantan Frater Capusin
Santa Clara Bekasi Paroki Bekasi Utara