PPADR : Peran Serta Prodiakon Mewujudkan Gereja yang Aman

Sabtu, 20 Juni 2026 di Aula GKP lantai 1 Gereja Santa Clara Paroki Bekasi Utara, hadir sekitar 70 prodiakon untuk mengikuti pertemuan rutin bulanan. Namun kali ini materi yang disampaikan sedikit berbeda. Tim PPADR (Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan) Gereja Santa Clara hadir untuk menyampaikan sosialisasi tentang Protokol Perlindungan, yang telah disusun oleh Tim PPADR Keuskupan Agung Jakarta, kepada para prodiakon. Sebelumnya, seluruh prodiakon Santa Clara telah menandatangani Pakta Integritas PPADR sebagai bentuk dukungan dan ketaatan para prodiakon yang berjumlah 125 orang untuk turut mewujudkan gereja yang aman bagi semua orang.

Keuskupan Agung Jakarta telah merumuskan buku panduan Protokol Perlindungan ini pada tahun 2021 dan disosialisasikan ke dekanat-dekenat pada tahun 2022. Buku panduan tersebut telah direvisi pada tahun 2026. Selama 3 tahun hingga 2025, KAJ secara terus-menerus mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai mengenal, mencegah, dan bagaimana menangani pelecehan dan kekerasan seksual dalam kehidupan pelayanan gereja. Di paroki-paroki juga mulai dibentuk Satgas PPADR yang diseleksi secara ketat dan mendapatkan SK dari keuskupan.

Di Gereja Santa Clara sendiri juga sudah terbentuk Tim Satgas pada 12 Mei 2023. Dan sudah melaksanakan sosialisasi kepada Prokat DIA (Program Katekese Dini dan Anak), Rekat (Remaja Katolik), dan WPSC (Wanita Paroki Santa Clara) pada 2025. Dan tahun 2026 ini sosialisasi dilaksanakan kepada prodiakon, OMK (Orang Muda Katolik) dan Misdinar. Pengenalan PPADR juga pernah disampaikan dalam Raka/Rapat Karya 2025 dan Sosialisasi TSPB pada 2026.

Dalam kesempatan ini Tri Warmiati selaku anggota Satgas PPADR Santa Clara dan Dosen Psikologi Sosial Unika Atmajaya Jakarta menyampaikan materi tentang “Stop Sexual Harrasment.” Hal penting yang disampaikan adalah bagaimana mengenali, mencegah, mengetahui dampak, dan menangani kasus pelecehan seksual. Dengan memahami hal itu kita menjadi sadar untuk lebih menghargai dan menghormati orang lain serta turut serta menjaga gereja kita terutama anak-anak, orang muda, dan siapa saja yang rentan, agar terhindar dari pelecehan seksual.

Sikap aware inilah yang hendaknya dimiliki oleh para prodiakon untuk turut menjaga agar gereja menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang untuk berkegiatan. Karena selain sebagai pelayan umat di bidang liturgi, para prodiakon rata-rata juga merupakan pengurus lingkungan. “Hendaknya para prodiakon dan pengurus lingkungan juga memiliki kepedulian pada korban jika terjadi kasus, sebab orientasi kita adalah melindungi korban. Jangan sampai korban mengalami luka kedua kalinya karena kita salahkan atau kita hakimi dengan statement-statement kita,” demikian penjelasan Tri Warmiyati.

Pada sesi kedua, Fransiskus Egun Nofianto, Anggota Satgas PPADR Gereja Santa Clara dan Ketua SKP (Seksi Keadilan dan Perdamaian) memperkenalkan ap aitu PPADR, buku panduan PPADR KAJ, Tim Satgas PPADR Gereja Santa Clara dan alur pelaporan dan penanganan jika terjadi kasus pelecehan seksual di kalangan umat. Romo Ramses Nainggolan OFM Capusin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga mengajak seluruh prodiakon untuk menyamakan persepsi dan kepeduliannya terhadap standard protokol perlindungan ini. Romo menceritakan bahwa di Eropa protokol ini sudah dilaksanakan dengan sangat ketat. Di Indonesia, yang memiliki budaya sendiri, hendaknya kita juga mulai semakin menghargai dan menghormati sesama kita dengan tidak merendahkan harkat dan martabat mereka.

Sesi ditutup dengan tanya-jawab dan para prodiakon tampak antusias untuk mengetahui lebih lanjut dari Protokol Perlindungan ini karena memang sangat penting bagi Upaya mewujudkan gereja yang aman.

Rini Giri

0 0 votes
Beri Nilai
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar