Pada Minggu, 28 Juni 2026 pukul 11.00-14.30 Tim Satgas PPADR Gereja Santa Clara menyelenggarakan sosialisasi PPADR bagi OMK (Orang Muda Katolik) di Aula Fransiskus GKP. Sosialisasi diisi dengan Seminar “Mengenali, Mencegah dan Mengatasi Porn Revenge, Cyber Bullying dan Human Trafficking.”
Sebanyak 62 OMK hadir dalam acara tersebut. Seminar menghadirkan 2 narasumber. Yaitu Stella Anjani seorang praktisi kemanusiaan, psikologi dan pengamat isu gender yang menyampaikan materi tentang Mengenal, Mencegah dan Mengatasi Porn Revenge, Cyber Bullying dan Human Trafficking di kalangan kaum muda dewasa ini. Sedangkan pemateri kedua adalah Eduard Matondang, seorang praktisi hukum, anggota satgas PPADR dan aktivis di Seksi Keadilan dan Perdamaian. Ia menyampaikan materi tentang aturan hukum di Indonesia yang mengatur Porn Revenge, Cyber Bullying dan Human Trafficking.
Hadir pula dalam kegiatan itu Pastor Ramses Nainggolan OFM Capusin dan Korbid Kesaksian Budi Santoso yang memberikan sambutan, anggota Satgas PPADR Gereja Santa Clara, dan anggota Seksi Kerasulan Keluarga.
Mengenal Keamanan dan Keselamatan Digital
Stella Anjani menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan digital yang harus disadari oleh kaum muda. “Kita, semua orang apapun latar belakangnya, perlu menjaga diri dari gangguan dan ancaman psikologis dengan menyadari hak-hak digital kita. Antara lain hak atas rasa aman, rasa hormat, bebas berekspresi, beropini di ruang digital,” tuturnya.
Cyber bullying itu merupakan bentuk kejahatan, karena mengambil hak kenyamanan orang lain di dunia digital. Tindakan itu bisa menyakiti dan merugikan orang lain dan berdampak secara psikologis bagi korbannya. Apalagi Cyber bullying lebih luas dan bervariasi dibanding bullying tradisional. Identitas pribadi bisa diungkap dan disebarkan, yang melihat tak terbatas dan tak terkontrol, kurang adanya empati di dunia digital dan orang lebih berani berkomentar karena bisa menyembunyikan identitasnya. Dan jejak digital tidak akan hilang atau permanen di mesin pencarian, sehingga korban akan tertekan seumur hidup.
Stella juga mengingatkan, biasanya seseorang yang tidak punya teman di dunia nyata, bisa punya banyak followers di dunia digital. Bahayanya, orang ini akan mudah percaya dengan orang yang tidak benar-benar dikenal di dunia maya, yang ternyata adalah predator. Akhirnya banyak kasus yang menyebabkan orang muda terjebak dalam eksploitasi karena porn revenge. Mereka mudah percaya dengan pacar atau teman digitalnya lalu berani mengirim foto-foto yang tidak pantas. Lalu ketika ada masalah dalam hubungan, temannya itu memanfaatkan foto-foto ini untuk memeras atau mengancam korban dengan menyebarkannya di media sosial.
Untuk mengatasi porn revenge, cyber bullying dan human trafficing, seseorang perlu mencari orang atau pihak yang bisa dipercaya untuk bercerita dan mencari jalan keluar.
Kaum muda harus punya pemahaman tentang hak memberikan atau tidak memberikan persetujuan dan kesadaran untuk memberikan batasan. Dengan tidak mengijinkan akses terhadap alamat, foto, dan nomor WA di dunia digital. Dengan demikian, kaum muda bisa mencegah dirinya sendiri dan teman-temannya menjadi korban Non Concern Intim Images atau penyalahgunaan foto-foto yang tidak pantas oleh pihak lain untuk memeras dan mengancam dirinya. “OMK harus saling jaga,” tegas Stella.
OMK Harus Pintar
Dampak porn revenge
atau cyber bullying bagi korban itu sangat berat. Bisa depresi, merasa bersalah, ketakutan, bahkan berdampak serius berupa keinginan bunuh diri, serta kekhawatiran akan stigma sosial.
Maka Eduard Matondang menegaskan tentang perlunya pengetahuan hukum bagi kaum muda. “OMK harus pintar. Terutama harus mengenali tentang peraturan yang mengatur tindak pidana ITE,” tuturnya. Sebab dewasa ini dunia digital sudah menjadi bagian hidup bagi kaum muda.
Memproduksi, menyebarkan, menggandakan , menjual, menyewakan, mendistribusikan foto-foto dan percakapan yang merugikan korban karena tanpa persetujuan korban. Dengan tujuan mengancam, merendahkan, melecehkan, adalah sebuah kejahatan digital. Orang muda harus berpikir panjang sebelum share sesuatu ke media sosial.
Screenshot percakapan, foto-foto yang pernah dishare oleh pelaku, dan akun yang menyebarkan bisa dijadikan barang bukti pelaporan tindak kejahatan porn revenge dan cyber bullying.
Literasi digital, sosialisasi protokol perlindungan kepada komunitas kategorial seperti OMK dan Bina Iman Remaja, edukasi seksual, pengetahuan hukum atau membangun kesadaran hukum, dan mengenali bantuan profesional yang bisa dihubungi sangat perlu untuk diketahui oleh OMK.
Perlu Mengenali PPADR
Mereka juga harus tau cara melaporkan, jika menjadi korban atau membantu temannya yang menjadi korban. Langkah pertama dengan screenshot percakapan dan foto-foto ancaman sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. Kedua, membuat laporan ke Polsek terdekat. Ketiga, perlu mencari pengacara berpengalaman untuk mendampingi. Dan keempat, mencari dukungan yang diperlukan seperti keluarga, teman terpercaya, layanan konseling, dan organisasi pendukung.
Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (PPADR) yang digagas oleh Keuskupan Agung Jakarta dan telah diterapkan di paroki-paroki, hadir sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya pelecehan seksual dengan segala bentuknya. Dan menjadi upaya kehadiran gereja dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di lingkup pelayanan gereja Katolik. “Satgas PPADR di paroki-paroki, menjadi kepanjangan tangan untuk membantu pencegahan dan penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam kehidupan menggereja,” kata Eduard Matondang sambil menunjukkan barcode yang bisa diakses untuk mengetahui lebih lanjut tentang PPADR.







Kesan Peserta
Smiley, salah satu OMK yang menjadi peserta, mengatakan bahwa seminar ini sangat berguna baginya. “Kita bisa mengantisipasi bully dan menjaga diri kita,” tuturnya.
Peserta lain yang bernama Hugo mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bagus, sebab cyberbully, porn revenge, dan trafficking sangat berbahaya. Apalagi media sosial sering digunakan untuk komunikasi sehari-hari. “Menertawakan teman yang dikeluarkan dari WA Group itu juga sudah cyber bullying. Kita perlu mendukung korban, supaya mereka bisa bangkit dan melapor lewat jalur hukum,” tegasnya.
Satu peserta lagi, Chalara, mengatakan bahwa materi kali ini sangat membuka pikiran. Ia terbiasa bermedia sosial dan selama ini merasa biasa saja. Namun ternyata banyak yang memanfaatkan media sosial dengan sembrono. “Anak muda sekarang kan apapun dibikin konten, kalau dia jahat bisa dapat sumber informasi, terus disebarluaskan tanpa pikir panjang. Kita juga jarang diingatkan pentingnya etika di sosial media, jadi kita lupa. Ke depan kalau kita ketemu kasus seperti ini, ada yang bisa kita lakukan dengan sebisa kita,” katanya.
Tim Satgas PPADR Gereja Santa Clara
Santa Clara Bekasi Paroki Bekasi Utara