PPADR KAJ : Melindungi Anak dan Kaum Muda dari Bahaya Child Grooming

Anak yang menjadi korban child grooming biasanya akan menunjukkan beberapa  perubahan perilaku. Antara lain menjadi lebih murung, cemas, mudah takut pada orang tertentu, dan merasa bersalah. Ia akan enggan atau kehilangan minat untuk bermain ke luar rumah dan bertemu orang lain. Kadang secara fisik akan mengeluh sakit perut atau sakit kepala tanpa sebab medis dan mengalami luka pada area privat. Anak juga akan menjadi tertutup, menjaga rahasia gadgetnya, mengalami perubahan pola tidur, mimpi buruk, dan nilai sekolah turun.

“Anak yang mengalami grooming sering diam bukan karena setuju, tetapi karena bingung, malu, takut, atau sudah dimanipulasi.” Hal itu disampaikan Evi Sukmaningrum Ph.D, psikolog dan dosen Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya  Jakarta, dalam talk show ‘Melindungi Keluarga dan Orang Muda Katolik KAJ dari Bahaya Child Grooming.’

Ppadr1

Acara dilaksanakan di Aula Graha Pemuda Katedral Jakarta  lantai 4 pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 09.00-13.00. Tim PPADR (Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan) KAJ mengundang perwakilan Satgas PPADR Paroki, SKK (Seksi Kerasulan Keluarga) dan OMK (Orang Muda Katolik) dari paroki seluruh KAJ. Sekitar 400 peserta hadir dalam acara tersebut.

Child Grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak, karena mempunyai tujuan untuk mengeksploitasi anak secara seksual baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan cara membentuk relasi kuasa dan bukan hubungan suka sama suka, sebab usia anak-anak tidak memiliki persetujuan (consent) yang sah dan setara.  Child grooming memang kadang tampak halus dan bukan kekerasan. Karena pelaku biasanya tampak baik, akrab, bahkan orang terdekat korban.

Menurut Romo Stefanus Tino Dwi Prasetyo yang kini bertugas sebagai pastor rekan di Paroki Puspa Gading, untuk mengatasi masalah Child Grooming di Keuskupan Agung Jakarta, diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah. Gereja juga harus mendukung pelaporan secara transparan dan pencegahan serta penanganan yang melibatkan profesional. Edukasi untuk membangun kesadaran-kesadaran bagi anak-anak di komunitas-komunitas gereja maupun sekolah, bahwa child grooming perlu diwaspadai, juga sangat diperlukan.

“Gereja perlu mendorong adanya sistem dan protokol perlindungan bagi anak dan dewasa rentan dan melakukan sosialisasi-sosialisasi sebagai pencegahan. Gereja harus terlibat dalam pendampingan korban dengan melibatkan profesional kolaborasi lintas sektor. Gereja harus menjadi ruang aman bagi seluruh umat Allah,” tuturnya.

Dr. Azaz Tigor Nainggolan, SH, MSi, Mh. Advokat dan Founder ASTINA Law Firm mengatakan bahwa kasus Child Grooming diperparah dengan tidak adanya tindakan tegas untuk melindungi korban. Dan malah cenderung melindungi pelaku dengan cara menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, bukan secara hukum.

“Kasus ini merupakan tindakan pidana yang kejam karena terencana, sistematis dan terorganisir. Dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak yang rentan yang seharusnya dilindungi. Untuk mengatasinya, harus ada aturan, SOP, dan struktur yang dibangun dan jalan,” tegasnya.

Selain itu, Bang Tigor juga menambahkan, “Harus ada kolaborasi dalam melindungi korban. Berupa visum fisik dan psikologis, pendampingan psikolog, retreat pemulihan,  memastikan bahwa korban dalam kondisi aman, tidak menambahi trauma dengan pertanyaan dan judgement, serta ekosistem yang memihak pada korban.”

Evi Sukmaningrum menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mencegah Child Grooming. Antara lain dengan cara menjadikan rumah sebagai tempat yang aman, jika bercerita apapun tidak akan dimarahi, diajarkan edukasi tentang tubuh dan batasan, tidak memaksa anak jika ia tidak suka , dan merespon anak secara positif. Sehingga anak akan memiliki self boundaries dan tidak takut menceritakan secara juju rapa yang dialaminya pada orang tua.

Dalam penutupnya, Prof. Ery Seda dari Tim PPADR KAJ mengatakan,”Sosialisasi-sosialisasi dan penyusunan SOP tanpa dukungan sikap budaya dan institusi-institusi terkait, tidak ada artinya. Masalah ini bukan hanya urusan dampak pada korban saja, tapi juga urusan dampak pada Gereja Katolik.” Maka ia berharap paroki-paroki mengadopsi dan menerapkan protokol perlindungan ini agar gereja yang aman dan ramah bisa terwujud.

Rini Giri-PPADR

5 2 votes
Beri Nilai
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments